Rabu, 05 Juni 2013

Sirsak dan Kanker



Semua bagian tubuh manusia memiliki potensi terserang kanker. Kecuali rambut dan kuku, seperti yang dikatakan dr. Willie Japaries MARS, seorang dokter ahli dalam penyakit kanker yang mendalami dunia pengobatan dengan cara tradisional. Pada pria paru-paru menjadi organ tubuh paling rawan terserang sedangkan pada wanita paling banyak menyerang pada payudara. Berdasarkan Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta. Pada tahun 2002 jumlah pria yang menderita penyakit kanker jumlah mencapai hingga 137 jiwa.
Pada pria umumnya disebabkan oleh kebiasaan buruk seperti merokok, polusi udara, dan lokasi kerja dekat dengan kawasan industri menjadi pemicu utama. Sementara perempuan yang terserang kanker payudara (mammae) tercatat berjumlah 532 pasien. Di Amerika Serikat sebuah fakta mengejutkan bahwa setiap tahun pengidap kanker payudara pada wanita bertambah 183.000 orang. Payudara wanita mudah terserang kanker disebabkan adanya susunan jaringan dan kelenjar lunak.
Informasi berikut yang perlu diketahui mengenai bagian-bagian tubuh manusia yang berpotensi terserang kanker mulai dari gejala, faktor resiko/penyebab hingga penanganannya yang dapat dibantu dengan sirsak,  diantaranya :
1. Kanker Otak
- Gejala : Sakit kepala dan kejang, muntah, penurunan fungsi penglihatan dan pendengaran, hilang keseimbangan.
- Penyebab : Pengaruh genetika, akumulasi zat kimia tertentu seperti akrilonitril, tinta, pelarut, dan pelumas.
- Penanganan : Pembedahan dan pengangkatan.
2. Kanker Hipofaring (pada bagian tenggorokan)
- Gejala : Pembengakakan pada leher, penurunan berat badan secara dratis.
- Penyebab : Kombinasi penggunaan tembakau dan alkohol, kebersihan mulut dan gigi yang buruk, kelebihan vitamin A.
- Penanganan : Pembedahan dan radiasi.
3. Kanker Rongga Hidung dari Sinus Paranasal
- Gejala : Terjadi peradangan pada hidung, hidung kaku, bengkak dan nyeri, terjadi pendarahan pada hidung.
- Penyebab : Kombinasi penggunaan tembakau dan alkohol, kebersihan mulut dan gigi yang buruk, kelebihan vitamin A.
- Penanganan : Radioterapi dan radiasi.
4. Kanker Esofagus (tenggorokan)
- Gejala : Cegukan setelah makan, nyeri saat menelan, tidak bisa makan, perasan penuh di perut (perut secara melilit tajam ).
- Penyebab : Terjadi pada pria, perokok, konsumsi tinggi makanan yang diasap dan diasinkan.
- Penanganan : Pembedahan dan terapi radiasi.
5. Kanker Nasofaring (tenggorokan)
- Gejala : Pendarahan, penurunan fungsi pendengaran, nyeri pada tenggorokan, nyeri kepala.
- Penyebab : Kombinasi penggunaan tembakau dan alkohol, kebersihan mulut dan gigi yang buruk, kelebihan vitamin A.
- Penanganan : Radioterapi dan pembedahan.
6. Kanker Orofaring
- Gejala : Nyeri tenggorokan, sulit bicara, adanya pertumbuhan sel kanker tanpa rasa nyeri.
- Penyebab : Kombinasi penggunaan tembakau dan alkohol, kebersihan mulut dan gigi yang buruk, kelebihan vitamin A.
- Penanganan : Kombinasi radiasi preoperatif dengan pembedahan.
7. Kanker Bibir dan Rongga Mulut
- Gejala : Bengkak pada gusi, nyeri yang tidak sembuh-sembuh pada bagian sekitar mulut.
- Penyebab : Kerusakan yang terjadi pada bagian urat syaraf gigi, namun kanker bibir dan rongga mulut jarang terjadi dan hampir tidak diketahui tentang jenis kanker ini mulai dari gejala, penyebab hingga penanganan yang dapat dilakukan.
8. Kanker Laring
- Gejala : Nyeri tenggorokan, meyebar ke telinga, kualitas suara memburuk.
- Penyebab : Kombinasi penggunaan tembakau dan alkohol, kebersihan mulut dan gigi yang buruk, kelebihan vitamin A.
- Penanganan : berbagai pengobatan dapat dilakukan seperti pembedahan, radiasi dll.
9. Kanker Ovarium (saluran indung telur)
- Gejala : Rasa tidak nyaman di perut.
- Penyebab : Hanya terjadi pada wanita, pertambahan usia, riwayat kanker atau faktor keturunan dari kanker payudara dan kolon (usus).
- Penanganan : Kemoterapi, radioterapi dan pembedahan.
10. Kanker Uterus (Endometrium)
- Gejala : Terjadi pendarahan pada wanita pasca menopause, darah menstruasi yang keluar dalam jumlah yang cukup banyak, siklus menstruasi yang tidak teratur.
- Penyebab : Banyak terjadi pada wanita, obesitas atau kegemukan atau kelebihan berat badan, dan diet yang tinggi, efek dari kanker payudara.
- Penanganan : Histerektomi dan kemoterapi.
11. Kanker Mulut Rahim (Serviks)
- Gejala : Nyeri perut dan punggung bagian bawah.
- Penyebab : Hanya terjadi pada wanita, bertambahnya usia, sering berganti-ganti pasangan seks, pasangan (pria) yang menderita kanker penis.
- Penanganan : Terapi lokal meliputi : biopsi, bedah beku, kauterisasi, terapi laser, dan konisasi.
12. Kanker Payudara (mammae)
- Gejala : Benjolan atau penebalan pada payudara.
- Penyebab : terjadi pada wanita, adanya faktor genetika yang memiliki riwayat kanker payudara, menstruasi di usia dini, menopause, penggunaan estrogen dalam jangka waktu yang cukup panjang dan prostegin.
- Penanganan : Radiasi dan kemoterapi.
13. Kanker Kolektoral (kolon atau usus)
- Gejala : Keluarnya darah saat buang air besar
- Penyebab : Adanya faktor penyebab lainnya dari kanker yang sudah ada sebelumnya, diet tinggi, pola hidup yang kurang sehat dan pola seksual anal (tidak sesuai aturan).
- Penanganan : Pembedahan dan kemoterapi.
Masih banyak lagi jenis kanker lainnya yang terdapat pada tiap bagian tubuh manusia yang beresiko tinggi. Kanker telah menjadi penyakit yang paling menakutkan dan mematikan sepanjang abad ini. kekhwatiran akan penyakit mematikan ini membuat separuh dari semangat para penderita kanker merasa takut dan beranggapan bahwa kanker tidak dapat disembuhkan dan mereka para penderita kanker tidak dapat menikmati kehidupan secara bebas layakanya orang yang sehat. Namun orang yang sehat belum tentu memiliki daya tahan tubuh yang cukup kuat dan tidak beresiko terhadap penyakit yang menakutkan.
Sirsak mempunyai hubungan yang erat dengan kanker, sirsak memang sudah diketahui dapat membunuh sel kanker jahat yang mematikan dengan daya kerja yang cukup efektif membunuh sel kanker jahat dan membiarkan sel-sel normal dalam tubuh manusia tetap sehat dan berkembang memelihara sistem kekebalan tubuh dengan baik dan optimal.
Sirsak dapat dikatakan sebagai obat herbal dan alternatif yang sangat baik untuk menyembuhkan berbagai jenis penyakit kanker. Sirsak lebih efektif dan cepat dalam memilih dan membasmi sel kanker daya kerja yang dimiliki sirsak 10.000 kali lipat lebih baik dibanding dengan pengobatan kemoterapi yang banyak dilakukan oleh para penderita kanker, namun memiliki efek negatif bagi kesehatan dan fungsi organ tubuh. Kemoterapi dapat menyebabkan kerontokan rambut yang begitu hebat dan pengelupasan kuku.
Sirsak tidak demikian halnya dengan pengobatan kemoterapi, penyembuhan dan penanganan dengan menggunakan daun sirsak dan bagian tanaman sirsak. Pengobatan sirsak dirasa cukup aman dan tidak menyebabkan rambut rontok dan perubahan kuku. Rasa timbul dari pengobatan yang banyak menggunakan daun sirsak ini hanyalah rasa panas/hangat pada tubuh. Sirsak dengan komponen nilai gizi dan senyawa yang sangat baik juga dapat menekan jumlah kematian akibat penyakit kanker.

MANFAAT REBUSAN DAUN SIRSAT


Secara mengejutkan, rahasia khasiat sirsak uang ditutupi rapat-rapat akhirnya terbongkar juga. Daun sirsak yang mudah didaptkan dengan harga yang sangat murah ternyata mampu membunuh sel-sel kanker berkat kandungan senyawa annonaceous acetogenins di dalamnya.
Sejak bertahun-tahun silam, sirsak telah dimafaatkan sebagai obat antitumor oleh suku asli hutan Amazon, Amerika Selatan. Melihat fenomena tersebut, pada tahun 1976, Jerry L. McLaughlin bersama dengan salah satu rekannya Prof. Soelaksono Sastrodihardjo, PhD, peneliti dari Sekolah Ilmu dan Tekonologi Hayati, Instituts Teknologi Bandung melakukan penelitian khasiat daun sirsak.
Hasil penelitian tersebut adalah ditemukan beberapa kandungan senyawa aktif yang termasuk ke dalam annonaceous acetogenins. Beberapa senyawa turunan acetogenins yang ditemukan adalah acetogenins muricatocins A, muricatocins B, annonacin A, trans-isoannonacin.
Daun sirsak yang kebanyakan diolah dalam bentuk teh dengan memgolah beberapa lembar daun sirsak dengan kualitas daun yang baik. Mereka biasa menggunakan daun sirsak untuk mengobati kanker. Namun tak semua orang mengetahui bagaimana pemanfaatan daun sirsak yang baik sebagai ramuan alami untuk menumpas kanker.
Ada beberapa orang yang panik ketika merebus daun sirsak karena warna air hasil rebusan daun sirsak berwarna cokelat tua. Mereka merasa takut jika salah memilih daun sirsak yang terlalu tua atau muda. Air rebusan daun sirsak yang bagus adalah berwarna hijau kekuningan dan tidak terlalu gelap. Jika warna air rebusan daun sirsak cenderung berwarna kehitaman biasanya karena proses penyimpanan yang terlalu lama akibat proses oksidasi pasca proses perebusan.
Untuk pemberian dosis rebusan daun sirsak untuk pengobatan setiap orang memang tidak bisa disamakan. Pemberian dosis harus disesuaikan dengan kondisi tubuh masing-masing orang. artinya setiap individu memiliki dosis obat yang berlainan.
Pemberian dosis harus disesuaikan dengan tingkat keparahan penyakit yang diderita pasien. Tentu saja dosis untuk pasien kanker stadium akhir berbeda dengan pasien kanker stadium awal atau pasien dengan tumor ganas. Setiap pasein juga wajib mempelajari dan mengenali fenomena atau gejala dan reaksi yang terjadi di dalam tubuhnya. Belum tentu reaksi yang terjadi pada seseorang juga terjadi pada anda.
Efektifnya air rebusan daun sirsak diminum dengan frekuensi 3×1 sehari secara teratur hingga indikator adanya kanker bernilai normal. Jangan lupa untuk selalu menerapkan pola makan sehat dan bergizi setiap hari. Jika pasien mengalami komplikasi kanker dengan penyakit lain tidak perlu dilakukan kombinasi pengobatan antara daun sirsak dengan obat lain. Cukup menambah asupan nutrisi dari makanan sehari-hari dan menghindari bahan makanan yang memperburuk kondisi kesehatan tubuh.

KIAMAT


HARI KIAMAT
Hari kiamat adalah hari akhir kehidupan seluruh manusia dan makhluk hidup di dunia yang harus kita percayai kebenaran adanya yang menjadi jembatan untuk menuju ke kehidupan selanjutnya di akhirat yang kekal dan abadi. Iman kepada hari kiamat adalah rukum iman yang ke-lima. Hari kiamat diawali dengan tiupan terompet sangkakala oleh malaikat isrofil untuk menghancurkan bumi beserta seluruh isinya.
Hari kiamat tidak dapat diprediksi kapan akan datangnya karena merupakan rahasia Allah SWT yang tidak diketahui siapa pun.
Kiamat ada dua macam, yakni :
1. Kiamat Sughra/Sughro (Kiamat Kecil)
Kiamat Sughra adalah kiamat kecil yang sering terjadi dalam kehidupan manusia yaitu kematian. Setelah mati roh seseorang akan berada di alam barzah atau alam kubur yang merupakan alam antara dunia dan akhirat.
Kiamat sughra sudah sering terjadi dan bersifat umum atau biasa terjadi di lingkungan sekitar kita yang merupakan suatu teguran Allah SWT pada manusia yang masih hidup untuk kembali ke jalan yang lurus dengan taubat.
2. Kiamat Kubra/Kubro (Kiamat Besar)
Kiamat kubra adalah kiamat yang mengakhiri kehidupan di dunia ini karena hancurnya alam semesta beserta isinya. Setelah kiamat besar maka manusia akan menjalani alam setelah alam barzah / alam kubur.
Kiamat kubra akan terjadi satu kali dan itu belum pernah terjadi dengan kejadian yang benar-benar luar biasa di luar bayangan manusia dengan tanda-tanda yang jelas dan pada saat itu segala amal perbuatan tidak akan diterima karena telah tertutup rapat.

CONTOH-CONTOH KIAMAT SUGHRO (KIAMAT KECIL)

1.    Banyak terjadi pembunuhan


Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiada akan terjadi kiamat, sehingga banyak terjadi haraj.. Sahabat bertanya apa itu haraj, ya Rasulullah?” Rasulullah saw. Menjawab, “Haraj adalah pembunuhan, pembunuhan.” (HR Muslim)
            Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa salah satu tanda-tanda adanya kiamat yakni banyaknya terjadi pembunuhan. Di era serba canggih ini, hampir setiap hari dimuat oleh media cetak maupun media elektronik tentang kasus pembunuhan. Ini merupakan bukti nyata tentang hadis tersebut.


2.    Tsunami

    
            Dahulu di Banda Aceh terjadi Tsunami yang besar. itu merupakan salah satu tanda-tanda kiamat. Kiamat ini merupakan kiamat sugra atau kiamat kecil. yang menghancurkan sebagian makhluk.
            Tsunami sangat ganas. dan memakan ribuan jiwa. Tetapi dibalik ini semua ada hikmahnya, Allah menampakkan kekuasaannya terhadap Islam. Hanya masjid saja di kota itu yang tinggal yang lainnya disapu bersih oleh air.
  

3.    Gunung Meletus


Bencana gunung meletus juga merupakan salah satu dari tanda-tanda dari kiamat sughra. Tentu saja kita sudah banyak melihat peristiwa-peristiwa tersebut dari televisi tentang banyaknya bencana alam yang terjadi khususnya di Indonesia. Yang terbaru adalah saat ini anak krakatau aktif kembali, oleh karena itu, berlindunglah kepada Allah.

 
4.    Bermewah-mewah dalam membangun masjid


Dari Anas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Diantara tanda kiamat adalah bahwa manusia saling membanggakan dalam keindahan masjid.” (HR Ahmad, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban)
Satu lagi, kenyataan yang kini sedang terjadi di sekitar kita yakni banyaknya dibangun masjid-masjid megah nan indah namun tidak disertai dengan bertambahnya jama’ah yang hadir di masjid indah tersebut. Justru masjid indah itu layaknya tampat rekreasi yang hanya dikunjungi di hari-hari tertentu seperti hari raya. Sungguh sangat memprihatinkan.


5.    Banyaknya Perceraian
Perceraian merupakan hal yang di perbolehkan oleh agama Islam namun, sangat dibenci oleh Alah SWT, ada pendapat yang menyebutkan bahwa perceraian juga merupakan salah satu tanda dari kiamat sughra. Hal itu dapat diterima dengan alasan bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang mengikat janji dua insan yang disaksikan oleh Allah SWT. Namun, sekarang pernikahan dan perceraian bagaikan membalikkan telapak tangan, pernikahan seperti halnya permainan semata yang apabila bosan mereka dengan mudah becerai. Dan kini hampir seperti trand tersendiri dikalangan selebriti khususnya.


6.    Banyak Wanita Yang Berdandan/Berpenampilan Seperti Pria, Dan Begitu Pula Sebaliknya

      

Laki Laki jadi perempuan dan perempuan jadi laki-laki. Nauzubillahiminzalik. itu merupakan hal yang gawat, dunia akan hancur kalau mengandung hal yang seperti itu. Lihatlah sekarang sudah banyak bibitnya.
Allah menciptakan manusia dengan begitu sempurna dan begitu indahnya dengan kekurangan dan kelebihan masing-masing. Namun, banyak manusia yang kurang bersyukur akan hal itu. Sehingga, laki-laki yang seharusnya bersikap jantan tapi justru sibuk berdandan “ala” perempuan. Yang menjadi trand lagi, perempuan yang seharusnya anggun dengan busana dress atau sejenisnya justru memakai busana laki-laki dan bersikap layaknya kali-laki.


7.    Perzinahan Dilakukan Secara Terang-Terangan Dan Sudah Menjadi Kebiasaan Di Masyarakat Luas.
            Bukan rahasia umum lagi budaya barat telah merajalela di Indonesia sekarang. Banyak sekali kita jumpai di sekeliling kita anak-anak muda yang sejatinya merupakan masa depan bangsa namun larut dalam perbuatan yang dilarang agama yakni zina. Dalam sebuah ayat al-Qur’an telah di jelaskan yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina”. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa untuk mendekati saja Allah melarang apalagi melakukannya. Naudzubillah….
Di era globalisasi ini, justru remaja mengannggap hal-hal seperti pacaran, melakukan hubungan yang tidak semestinya sebagai suatu hal yang wajar dan biasa. Sehingga banyak anak yang tidak mempunyai bapak, banyak pula kasus bunuh diri dan kasus bayi yang digugurkan ataupun dibunuh. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa zina merupakan salah satu tanda-tanda kiamat sughra.


8.    Mabuk-Mabukan Yang Dilakukan Seolah-Olah Itu Bukan Hal Yang Diharamkan
Sungguh ironi, ketika dengan jelas Allah melarang umat Islam untuk meminum khamr, namun kenyataan sekarang justru minuman tersebut layaknya minuman soda biasa yang dihalalkan. Khamr dengan mudah di dapatkan di sejumlah restoran ataupun warung-warung.
Allah bukan tidak memiliki alasan mengapa khamr di haramkan, dalam suatu penelitian disebutkan bahwa kandungan alcohol sangat berbahaya bagi tubuh manusia, tak hanya merusak organ-organ tubuh manusia namun lebih dari itu alcohol merusak moral para generasi muda.
Orang seakan menganggap mabuk adalah hal yang biasa dan orang yang tidak mengenal khamr di anggap ketinggalan jaman. Ini merupakan tanda yang sangat nyata bahwa kiamat sudah dekat, dimana orang tak lagi perduli dengan orang lain, dan  minuman keras di anggap sebagai suatu hal yang lumrah. Naudzubillah….

9.    Kematian
Ia adalah kematian manusia, barangsiapa meninggal dunia, maka telah terjadi Kiamat padanya karena ia telah memasuki alam akhirat.

10.    Jumlah Wanita Semakin Lebih Banyak Dibandingkan Dengan Pria, Dan Mereka Sudah Tidak Malu Lagi Berpakaian Setengah Telanjang
Ini merupakan tanda yang sudah ada sejak zaman rosulullah sekalipun. Jumlah wanita 4 kali lebih banyak daripada jumlah laki-laki. Oleh karena itu, Allah membolehkan laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu dan maksimal 4. Namun, wanita modern sekarang banyak yang mengundang maksiat dengan memakai pakaian yang masih menunjukkan lekuk tubuhnya. Padahal Allah mengatakan dalam sebuah firmanNya “pakaianmu mencerminkan kepribadianmu”.

TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH

TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH

  1. PENDAHULUAN
Mengganti organ tubuh yang sakit atau rusak sama sekali bukanlah inovasi abad modern. Dalam sebuah literature hadis juga dituturkan peristiwa ‘Ufrajah, seorang sahabat Nabi saw. Kehilangan hidung ketika berperang dan diganti dengan hidung palsu seperti perak. Hidung buatannya itu kemudian menimbulkan bau yang tidak sedap, sehingga ia meminta nasihat Nabi saw. Kemudian Nabi menganjurkan untuk segera mengganti hidung perak itu dengan bahan emas.1
Namun, transplantasi suatu organ tubuh dari spesies yang sama belum pernah terjadi sampai pada tahun 1913, yaitu ketika Dr. Alexis Carrel, seorang ahli bedah dari Prancis, berhasil melakukan transplantasi ginjal seekor kucing pada kucing lain. Sampai pada akhirnya, Prof. Christiaan N. Barnard beserta tim ahli bedahnya dari Afrika Selatan pada tanggal 3 Desember 1967 berhasil melakukan pemindahan jantung dari seorang wanita berusia 24 tahun untuk seseorang berusia 54 tahun.
Terlepas dari sejarah singkat transplantasi (pencangkokan) organ tubuh tersebut, transplantasi masih menjadi polemik bagi kalangan ahli hukum serta ahli medis tentang hukum melakukan transplantasi organ pada manusia. Maka pada pembahasan makalah mata kuliah “Masail Fiqhiyah” ini kami tertarik untuk membahas masalah fiqih tentang hukum transplantasi pada manusia.


  1. PENGERTIAN TRANSPLANTASI
Transplantasi organ adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ketempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi  tertentu.2
Tujuan utama transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Transplantasi  ditinjau dari sudut si penerima dapat dibedakan menjadi :
1)      Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2)      Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatau jaringan atau organ dari  tubuh seseorang ke  tubuh  orang lain.
Pada dasarnya masalah ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratannya yaitu:
1. Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur jaringan/organ. Karena kaidah hukum islam menyatakan bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding.
2. Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjual belikan.
3. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat.
4. Boleh dilakukan bila peluang keberhasilan transplantasi tersebut sangat besar. 3


  1. Hukum Transplantasi Organ Tubuh
1.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya ‘Haram’, dengan alasan :
a.       Firman Allah dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 195 :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إَلىَ التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan”.
Ayat tersebut mengingatkan manusia, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, namun tetap menimbang akibatnya yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, walaupun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur.
Umpamanya seseorang menyumbangkan sebuah ginjalnya atau matanya pada orang lain yang memerlukannya karena hubungan keluarga, teman atau karena berharap adanya imbalan dari orang yang memerlukan dengan alasan krisis ekonomi. Dalam masalah yang terakhir ini, yaitu donor organ tubuh yang mengharap imbalan atau menjualnya, haram hukumnya, disebabkan karena organ tubuh manusia itu adalah milik Allah, maka tidak boleh memperjualbelikannya. Manusia hanya berhak mempergunakannya, walaupun organ tubuh itu dari orang lain.
Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu masih hidup sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko ketidakwajaran, karena mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan manfaatnya bagi seorang manusia. Maka bila ginjal si donor tidak berfungsi lagi, maka ia sulit untuk ditolong kembali.
Maka sama halnya, menghilangkan penyakit dari resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si donor. Hal ini tidak diperbolehkan karena dalam qaidah fiqh disebutkan:
الضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Bahaya (kemudharatan) tidak boleh dihilangkan dengan bahaya (kemudharatan) lainnya”.4


b.      Qaidah Fiqhiyyah
دَرْءُ اْلمَفاَسِدِ مُقَدَّمٌ عَلىَ جَلْبِ اْلمَصَالِحِ
Menghindari kerusakan/resiko, didahulukan dari/atas menarik kemaslahatan”.5
Berkaitan transplantasi, seseorang harus lebih mengutamakan menjaga dirinya dari kebinasaan, daripada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri dan berakibat fatal, akhirnya ia tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya, terutama tugas kewajibannya dalam melaksanakan ibadah.


2.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan koma, hukumnya tetap haram, walaupun menurut dokter, bahwa si donor itu akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah, hal tersebut dapat dikatakan ‘euthanasia’ atau mempercepat kematian.
Tidaklah berperasaan/bermoral melakukan transplantasi atau mengambil organ tubuh dalam keadaan sekarat. Orang yang sehat seharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma tersebut, meskipun menurut dokter, bahwa orang yang sudah koma tersebut sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh. Sebab ada juga orang yang dapat sembuh kembali walau itu hanya sebagian kecil, padahal menurut medis, pasien tersebut sudah tidak ada harapan untuk hidup.
Maka dari itu, mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma, tidak boleh menurut Islam dengan alasan sebagai berikut :
a.       Hadits Nabi, riwayat Malik dari ‘Amar bin Yahya, riwayat al-Hakim, al-Baihaqi dan al-Daruquthni dari Abu Sa’id al-Khudri dan riwayat Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Ubadah bin al-Shamit :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain”.6
Berdasarkan hadits tersebut, mengambil organ tubuh orang dalam keadaan koma/sekarat haram hukumnya, karena dapat membuat madharat kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat kematiannya, yang disebut euthanasia.
b.      Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati berada di tangan Allah. Oleh karena itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematian orang lain, meskipun hal itu dilakukan oleh dokter dengan maksud mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien.


3.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Meninggal
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam dengan syarat bahwa :
a.       Resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal baik medis maupun non medis, tetapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyyah :
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ
Darurat akan membolehkan yang diharamkan”.7
Juga berdasarkan qaidah fiqhiyyah :
الضَّرَرُ يُزَالُ
Bahaya itu harus dihilangkan”.8
b.      Juga pencangkokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat baginya dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Disamping itu harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya, untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) dan izin keluarga/ahli waris.9
Adapun fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah mendengar penjelasan langsung Dr. Tarmizi Hakim kepada UPF bedah jantung RS Jantung “Harapan Kita” tentang teknis pengambilan katup jantung serta hal-hal yang berhubungan dengannya di ruang sidang MUI pada tanggal 16 Mei 1987. Komisi Fatwa sendiri mengadakan diskusi dan pembahasan tentang masalah tersebut beberapa kali dan terakhir pada tanggal 27 Juni 1987.10
Adapun dalil-dalil yang dapat menjadi dasar dibolehkannya transplantasi organ tubuh, antara lain:
a.       Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 195 yang telah kami sebut dalam pembahasan didepan, yaitu bahwa Islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya transplantasi, yang memberi harapan untuk bisa bertahan hidup dan menjadi sehat kembali.
b.      Al-Quran surah Al-Maidah ayat 32:
وَمَنْ أَحْياَهَا فَكَأَنمَّاَ أَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعاً
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya”.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama Islam, tentunya sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan diatas.
c.       Al-Quran surah Al-Maidah ayat 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa”. Selain itu juga ayat 195, menganjurkan agar kita berbuat baik. Artinya: “Dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong-menolong dalam kebaikan, karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
Pada dasarnya, pekerjaan transplantasi dilarang oleh agama Islam, karena agama Islam memuliakan manusia berdasarkan surah al-Isra ayat 70, juga menghormati jasad manusia walaupun sudah menjadi mayat, berdasarkan hadits Rasulullah saw. : “Sesungguhnya memecahkan tulang mayat muslim, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu masih hidup”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Said Ibn Mansur dan Abd. Razzaq dari ‘Aisyah).11
Tetapi menurut Abdul Wahab al-Muhaimin; meskipun pekerjaan transplantasi itu diharamkan walau pada orang yang sudah meninggal, demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang sangat membutuhkannya, maka hukumnya mubah/dibolehkan selama dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya.12 Hal ini didasarkan pada qaidah fiqhiyyah :
ِإذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتاَنِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
Apabila bertemu dua hal yang mendatangkan mafsadah (kebinasaan), maka dipertahankan yang mendatangkan madharat yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan madharatnya dari dua madharat”.13
d.      Hadits Nabi saw.
تَدَاوُوْا عِبَادَ اللهِ فَإِنَّ الله َلَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ اْلهَرَمُ
Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit kecuali dia juga telah meletakkan obat penyembuhnya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua”.
(HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim dari Usamah ibnu Syuraih)
Oleh sebab itu, transplantasi sebagai upaya menghilangkan penyakit, hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran Islam.
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda pula : “Setiap penyakit ada obatnya, apabila obat itu tepat, maka penyakit itu akan sembuh atas izin Allah”. (HR. Ahmad dan Muslim dari Jabir).14
Selanjutnya berkenaan dengan hukum antara donor dan resipien yang seagama atau tidak seagama, serta hukum organ tubuh yang diharamkan seperti babi, juga dapat menimbulkan masalah, tetapi hal tersebut dapat dikaji berdasar ayat-ayat Al-Quran surah al-Najm 38-41 :
1.      “Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia itu tidak memperoleh selain apa yang ia usahakan. Dan bahwa usahanya itu kelak akan diperlihatkan. Kemudian akan diberi balasannya dengan balasan yang paling sempurna”.
2.      Al-Quran surah al-Baqarah ayat 286 : “Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya itu dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya”.
Berdasar ayat-ayat diatas, berkenaan dengan hubungan antara donor dengan resipien yang menyangkut pahala atau dosa maka dalam hal ini mereka masing-masing akan mempertanggungjawabkan segala amal perbuatan mereka sendiri-sendiri.
Mereka tidak akan dibebani dengan pahala atau dosa, kecuali yang dilakukan oleh masing-masing mereka. Yang perlu diingat, bahwa yang salah bukan organ tubuh, tetapi pusat pengendali, yaitu pusat urat syaraf.
Oleh sebab itu, tidak perlu khawatir dengan organ tubuh yang disumbangkan, karena tujuannya adalah untuk kemanusiaan dan dilakukan dalam keadaan darurat.


  1. KESIMPULAN
Transplantasi merupakan hal yang sangat rumit dalam pengambilan tindakan yang tepat, karena banyak pendapat yang menentang dan mendukung tentang pelaksanaan transplantasi dengan berbagai alasan yang berbeda-beda. dari uraian pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum pelaksanaan transplantasi organ itu bergantung pada alasannya mengapa harus melakukan hal tersebut. jika alasannya tidak mendukung maka kegiatan transplantasi tesebut sangat dilarang dan hukumnya haram.




  1. DAFTAR PUSTAKA
Al Quranul Karim dn terjemahannya
Al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazhair, (Beirut-Lebanon: Dar-al-Fikr, 1415 H/1995 M)
Nata, Abuddin, Masail Fiqhiyyah, Kencana kerjasama dengan UIN Jakarta Press, Edisi I, Juli 2003
Sulayman ibn al-Asy’ats al-Sijistani, Abu Dawud Sunan Abi Dawud (Beirut: Dar Ihya al-Sunnah al-Nabawiyah,t.t), “Kitab al- Khatim, hadis no.4232, vol.2
Al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, (Beirut: Dar-al-Kutub al-Ilmiah, tt), Cet. IV, Jilid I
MUI, Himpunan Keputusan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Sekretariat MUI, 1415 H/1995 M


1Abu Dawud Sulayman ibn al-Asy’ats al-Sijistani, Sunan Abi Dawud (Beirut: Dar Ihya al-Sunnah al-Nabawiyah,t.t), “Kitab al- Khatim, hadis no.4232, vol.2, hal. 92
2http :// Konsultasi . Wordpress .com/2007/01/13/transplantasi –organ- 2/. Diakses pada 3 Maret 2013
4Al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazhair, (Beirut-Lebanon: Dar-al-Fikr, 1415 H/1995 M), hal. 62
5Ibid, hal. 63
6Al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, (Beirut: Dar-al-Kutub al-Ilmiah, tt), Cet. IV, Jilid II, hal. 203
7Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, hal. 61
8Ibid, hal. 60
9MUI, Himpunan Keputusan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Sekretariat MUI, 1415 H/1995 M), hal. 176
10Ibid, hal. 176-177
11Al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, Jilid I, hal. 93
12Abuddin Nata, Masail Fiqhiyyah, Kencana kerjasama UIN Press Jakarta 2003, hal. 103
13Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, hal. 63
14Al-Suyuthi, al-Jami’ as-Shaghir, Jilid I, hal. 130

Internalisasi Nilai Akhlak Melalui Pembelajaran Al-Qur'an Hadist

INTERNALISASI NILAI AKHLAK
MELALUI PEMBELAJARAN AL-QUR'AN HADIST

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mid Semester
Mata Kuliah : Materi dan Pembelajaran Qur'an Hadis Mts & MA
Dosen Pengampu : Mufatihatut Taubah, S.Ag., M.Pd.I




Disusun Oleh:

Dewi Wulan Sari
110290



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI
TAHUN 2012

BAB I

A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan bagian vital dalam kehidupan manusia, karena pendidikan (terutama Islam) dengan berbagai coraknya berorientasi memberikan bekal kepada manusia (peserta didik) untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dunia modern saat ini, termasuk di Indonesia ditandai oleh gejala kemerosotan akhlak yang benar-benar berada para taraf yang mengkhawatirkan. Kejujuran, kebenaran, keadilan, tolong menolong dan kasih sayang sudah tertutup oleh penyelewengan, penipuan, penindasan, saling menjegal dan saling merugikan. Gejala kemerosotan akhlak tersebut, dewasa ini bukan saja menimpa kalangan dewasa, melainkan juga telah menimpa kalangan pelajar tunas-tunas muda. Orang tua, ahli didik dan mereka yang berkecimpung dalam bidang agama dan sosial banyak mengeluhkan terhadap perilaku sebagian pelajar yang berperilaku nakal, keras kepala, mabuk-mabukan, tawuran, pesta obat-obatan terlarang, dll.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi adanya kenakalan remaja, pendidikan agama sedini mungkin sangatlah penting terutama Al Qur'an dan Al Hadist yang merupakan pedoman hidup manusia. Dari uraian tersebut, pemakalah tertarik untuk mengangkat judul ”Internalisasi Nilai Akhlak Melalui Pembelajaran Qur'an Hadist”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka pemakalah merumuskan beberapa permasalahan, yaitu:
    1. Apa pengertian Internalisasi Nilai Akhlak pada pelajran Qur'an Hadist itu?
    2. Apa Tujuan dari Penginternalisasian Nilai Ahlak melalui Qur'an hadist?
    3. Apa sajakah faktor-faktor yang mempengaruhi dalam Penginternalisasian nilai akhlak melalui Qur'an Hadist pada peserta didik?
BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Internalisasi Nilai Akhlak Pada Pelajaran Qur'an Hadist
Secara epistimologi Internalisasi berasal dari kata intern atau kata internal yang berarti bagian dalam atau di dalam. Sedangkan internalisasi berarti penghayatan. Sedangkan berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia Internalisasi adalah penghayatan terhadap suatu ajaran, doktrin, atau nilai sehingga merupakan keyakinan dan kesadaran akan kebenaran doktrin atau nilai yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku.1
Nilai-nilai akhlak adalah sesuatu yang dapat dijadikan sasaran untuk mencapai tujuan yang menjadi sifat keseluruhan tatanan yang terdiri dari dua atau lebih dari komponen yang satu sama lainnya saling mempengaruhi atau bekerja dalam satu kesatuan atau keterpaduan yang bulat dan berorientasi kepada nilai dan moralitas Islami.2
Pembelajaran Al-Qur’an adalah suatu proses dua kombinasi antara apa yang dilakukan siswa dalam pelajaran Al-Qur’an Hadits dan apa yang diajarkan oleh guru atau sekolah kepada siswa Hadits terdiri dari mata pelajaran yang mempelajari ayat dan hadits pilihan yang berkenaan dengan ketauhidan dan sosial masyarakat serta apa yang menunjang pembelajaran tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa internalisasi nilai akhlak merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan sadar untuk menanamkan nilai-nilai ke Islaman dalam membentuk intelektual berpribadi yang luhur dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, bimbingan serta arahan dari pendidik maupun orang tua sangat penting untuk menunjang penginternalisasian nilai tersebut. Agar peserta didik didik tidak mudah terjerumus oleh kenakalan remaja yang menggerus budaya bangsa.
  1. Tujuan Penginternalisasian Nilai Ahlak Melalui Qur'an Hadist
Tujuan internalisasi nilai-nilai akhlak merupakan sentral dalam pendidikan Islam, karena dengan hati yang bersih dan pikiran yang jernih akan membentuk kepribadian insan kamil yang merupakan misi dan visi serta tujuan diutusnya rasulullah saw, menyempurnakan budi pekerti dan sebagai suri tauladan bagi umat manusia sebagaimana  firman Allah dalam surat Al-Ahzaab ayat 21.
Artinya:
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”3

Maka tanpa perumusan yang baik maka pendidikan menjadi tidak jelas arah tujuannya bahkan akan berakibat sangat buruk bagi dunia pendidikan.4 Dengan demikian tujuan internalisasi nilai-nilai akhlak sesungguhnya memiliki tujuan yang sama dengan tujuan pendidikan Islam dalam membina manusia maupun, dalam rangka mengembangkan pendidikan Islam itu sendiri.
Menurut Dimiyati, merumuskan tujuan pendidikan Islam (pendidikan akhlak) secara umum kedalam 5 tujuan:5
1. Untuk membentuk akhlak mulia
2. Persiapan kehidupan dunia akhirat
3. Persiaran untuk pencapaian rizki dan pemliharaan segi kemanfaatan
4. Menyiapkan pelajar dari segi propesi dan keterampilan tertentu
5. Mengarahkan manusia agar menjadi khalifah di muka bumi dengan sebaik-baiknya
Dengan demikian tujuan pendidikan Islam merupakan usaha dalam membangun manusia yang seutuhnya dalam rangka membentuk kepribadian moralitas manusia sehingga menjadi insan kamil yang berakhlak mulia serta memahami nilai-nilai agama.6
Tujuan pendidikan Islam di atas memberikan gambaran bahwa tujuan pedidikan Islam searah dengan tujuan internalisasi nilai-nilai akhlak dalam rangka menjadi pribadi-pribadi muslim yang kamil, khalifah di muka bumi, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan potensinya dalam menggapai kebahagiaan dunia akhirat.
Tujuan lain dari penginternalisasian nilai akhlak melalui Qur'an Hadist yakni, untuk mencegah terjadinya kemerosotan moral pada remaja. Dengan berpedoman pada Qur'an dan Hadist, seorang peserta didik akan mengetahui batas-batas mana pergaulan yang baik dan sebaliknya.
  1. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Dalam Menginternalisasikan Nilai Akhlak Melalui Qur'an Hadist
  1. Faktor Internal
Faktor internal merupakan motivasi idealis yang membantu seseorang dalam belajar.7 Seseorang yang memiliki motif internal akan lebih kuat dalam proses belajarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan di sekitarnya. Motif internal lahir dari perenungan tentang konsep diri (filosofis) yang mempertanyakan manfaat belajar itu sendiri. Seseorang belajar tentunya karena sadar akan ketidaktahuan dirinya menguasai suatu pengetahuan atau keterampilan.8 Seseorang yang sadar akan ketidaktahuan dirinya menguasai suatu pengetahuan atau keterampilan, maka ia akan berusaha sekuat tenaga untuk mempelajarinya. Begitu pula sebaliknya faktor internal bisa menjadi penyebab turunnya motivasi belajar siswa.
Jika seorang peserta didik tidak mempunyai motif internal dari dalam dirinya untuk belajar, maka akan sangat sulit untuk menerapkan dasar-dasar keIslaman terhadap peserta didik tersebut. Akan tetapi sebaliknya, jika seorang peserta didik telah tertanam motif internal bahwa pemahaman tentang ke Islaman (tauhid) itu bukan lagi perlu melainkan sangat penting, maka dengan sendirinya peserta didik mempelajari tentang ke Islaman tersebut. Seperti membiasakan diri membaca Al Qur'an, memperbanyak shalat-shalat malam pada kesehariannya, dan lain-lain.
Namun pada kenyataannya sekarang, banyak peserta didik khususnya remaja yang tidak memiliki motif internal. Sehingga pendidikan ke agamaan dianggap sebagai formalitas semata. Hal ini berimbas terhadap akhlak remaja itu sendiri yang rentan terhadap perkembangan zaman dan mudah terpengaruh dengan ganasnya pergaulan saat ini.

  1. Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah seluruh faktor yang mendukung proses belajar di luar motif idealis.9 Faktor eksternal meliputi peran dari orang tua, pengajar, dan lingkungan sekitar.
Pendidikan pertama seorang anak jatuh pada lingkungan keluarga. Orang tua yang memiliki landasan pengetahuan ke Islaman yang baik, akan mengajarkan ketauhit-an yang baik pula kepada anaknya. Hal ini dapat membantu seorang anak untuk menguatkan dasar keagamaan sejak dini. Oleh sebab itu, pendidikan dari keluarga dikatakan sangat penting.
Selain dari keluarga, pendidik (guru) dan lingkungan sekitar juga tidak kalah penting dalam membentuk akhlak seorang anak. Pendidik dan lingkungan yang baik, sudah barang tentu akan menghasilkan pribadi seorang anak yang baik, begitu pula sebaliknya.
Ketiga komponen tersebut sangatlah berkaitan. Demi terciptanya seorang peserta didik yang berakhlak mulia, dan mempunyai landasan ke Islaman yang kuat dibutuhkan komponen yang baik pula.
BAB III

A. KESIMPULAN
Internalisasi nilai akhlak merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan sadar untuk menanamkan nilai-nilai ke Islaman dalam membentuk intelektual berpribadi yang luhur dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan internalisasi nilai-nilai akhlak sesungguhnya memiliki tujuan yang sama dengan tujuan pendidikan Islam dalam membina manusia maupun, dalam rangka mengembangkan pendidikan Islam itu sendiri. Dalam proses penginternalisasian terhadap peserta didik, terdapat dua faktor yang mempengaruhi antara lain: faktor internal dan faktor eksternal.

B. PENUTUP
Demikianlah pemaparan makalah dari kami, semoga dapat menambah pengetahuan serta manfaat bagi teman-teman semuanya. Kami menyadari masih banyaknya kekurangan yang terdapat dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun senantiasa kami nantikan demi tersempurnanya makalah yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

Departemen agama, Al-Qur’an Al- Karim Dan Terjemahannya Kedalam Bahasa Indonesia, 1971, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabiyah
Dimyati, Belajar dan Pembelajaran, 1999, Jakarta, PT. Rineka cipta
Nurul, Zakiah, Pendidikan Moral Dan Budi Pekerti Dalamperspektif Perubahan, 2007, PT. Tiara wacana, Yogyakarta
Sudirman, Islam Pasca Orde Baru, 2001, Yogyakarta, PT. Tiara wacana
Suwardi, Membangun Karakter Bangsa. 1991, Ghalia Indonesia, Jakarta

Footnote
1Zakiah Nurul, Pendidikan Moral Dan Budi Pekerti Dalamperspektif Perubahan, 2007, PT. Tiara wacana, Yogyakarta, hal 32
2Ibid, hal 35
3Departemen agama, Al-Qur’an Al- Karim Dan Terjemahannya Kedalam Bahasa Indonesia, 1971, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabiyah
4 Suwardi, Membangun Karakter Bangsa. 1991, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal 76
5Dimyati, Belajar dan Pembelajaran, 1999, Jakarta, PT. Rineka cipta, hal 23
6Ibid, hal 25
7Sudirman, Islam Pasca Orde Baru, 2001, Yogyakarta, PT. Tiara wacana, hal 30
8Loc. Cit
9Ibid, hal 31