Rabu, 05 Juni 2013
Sirsak dan Kanker
Semua bagian tubuh manusia memiliki potensi terserang kanker. Kecuali rambut dan kuku, seperti yang dikatakan dr. Willie Japaries MARS, seorang dokter ahli dalam penyakit kanker yang mendalami dunia pengobatan dengan cara tradisional. Pada pria paru-paru menjadi organ tubuh paling rawan terserang sedangkan pada wanita paling banyak menyerang pada payudara. Berdasarkan Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta. Pada tahun 2002 jumlah pria yang menderita penyakit kanker jumlah mencapai hingga 137 jiwa.
Pada pria umumnya disebabkan oleh kebiasaan buruk seperti merokok, polusi udara, dan lokasi kerja dekat dengan kawasan industri menjadi pemicu utama. Sementara perempuan yang terserang kanker payudara (mammae) tercatat berjumlah 532 pasien. Di Amerika Serikat sebuah fakta mengejutkan bahwa setiap tahun pengidap kanker payudara pada wanita bertambah 183.000 orang. Payudara wanita mudah terserang kanker disebabkan adanya susunan jaringan dan kelenjar lunak.
Informasi berikut yang perlu diketahui mengenai bagian-bagian tubuh manusia yang berpotensi terserang kanker mulai dari gejala, faktor resiko/penyebab hingga penanganannya yang dapat dibantu dengan sirsak, diantaranya :
1. Kanker Otak
- Gejala : Sakit kepala dan kejang, muntah, penurunan fungsi penglihatan dan pendengaran, hilang keseimbangan.
- Penyebab : Pengaruh genetika, akumulasi zat kimia tertentu seperti akrilonitril, tinta, pelarut, dan pelumas.
- Penanganan : Pembedahan dan pengangkatan.
2. Kanker Hipofaring (pada bagian tenggorokan)
- Gejala : Pembengakakan pada leher, penurunan berat badan secara dratis.
- Penyebab : Kombinasi penggunaan tembakau dan alkohol, kebersihan mulut dan gigi yang buruk, kelebihan vitamin A.
- Penanganan : Pembedahan dan radiasi.
3. Kanker Rongga Hidung dari Sinus Paranasal
- Gejala : Terjadi peradangan pada hidung, hidung kaku, bengkak dan nyeri, terjadi pendarahan pada hidung.
- Penyebab : Kombinasi penggunaan tembakau dan alkohol, kebersihan mulut dan gigi yang buruk, kelebihan vitamin A.
- Penanganan : Radioterapi dan radiasi.
4. Kanker Esofagus (tenggorokan)
- Gejala : Cegukan setelah makan, nyeri saat menelan, tidak bisa makan, perasan penuh di perut (perut secara melilit tajam ).
- Penyebab : Terjadi pada pria, perokok, konsumsi tinggi makanan yang diasap dan diasinkan.
- Penanganan : Pembedahan dan terapi radiasi.
5. Kanker Nasofaring (tenggorokan)
- Gejala : Pendarahan, penurunan fungsi pendengaran, nyeri pada tenggorokan, nyeri kepala.
- Penyebab : Kombinasi penggunaan tembakau dan alkohol, kebersihan mulut dan gigi yang buruk, kelebihan vitamin A.
- Penanganan : Radioterapi dan pembedahan.
6. Kanker Orofaring
- Gejala : Nyeri tenggorokan, sulit bicara, adanya pertumbuhan sel kanker tanpa rasa nyeri.
- Penyebab : Kombinasi penggunaan tembakau dan alkohol, kebersihan mulut dan gigi yang buruk, kelebihan vitamin A.
- Penanganan : Kombinasi radiasi preoperatif dengan pembedahan.
7. Kanker Bibir dan Rongga Mulut
- Gejala : Bengkak pada gusi, nyeri yang tidak sembuh-sembuh pada bagian sekitar mulut.
- Penyebab : Kerusakan yang terjadi pada bagian urat syaraf gigi, namun kanker bibir dan rongga mulut jarang terjadi dan hampir tidak diketahui tentang jenis kanker ini mulai dari gejala, penyebab hingga penanganan yang dapat dilakukan.
8. Kanker Laring
- Gejala : Nyeri tenggorokan, meyebar ke telinga, kualitas suara memburuk.
- Penyebab : Kombinasi penggunaan tembakau dan alkohol, kebersihan mulut dan gigi yang buruk, kelebihan vitamin A.
- Penanganan : berbagai pengobatan dapat dilakukan seperti pembedahan, radiasi dll.
9. Kanker Ovarium (saluran indung telur)
- Gejala : Rasa tidak nyaman di perut.
- Penyebab : Hanya terjadi pada wanita, pertambahan usia, riwayat kanker atau faktor keturunan dari kanker payudara dan kolon (usus).
- Penanganan : Kemoterapi, radioterapi dan pembedahan.
10. Kanker Uterus (Endometrium)
- Gejala : Terjadi pendarahan pada wanita pasca menopause, darah menstruasi yang keluar dalam jumlah yang cukup banyak, siklus menstruasi yang tidak teratur.
- Penyebab : Banyak terjadi pada wanita, obesitas atau kegemukan atau kelebihan berat badan, dan diet yang tinggi, efek dari kanker payudara.
- Penanganan : Histerektomi dan kemoterapi.
11. Kanker Mulut Rahim (Serviks)
- Gejala : Nyeri perut dan punggung bagian bawah.
- Penyebab : Hanya terjadi pada wanita, bertambahnya usia, sering berganti-ganti pasangan seks, pasangan (pria) yang menderita kanker penis.
- Penanganan : Terapi lokal meliputi : biopsi, bedah beku, kauterisasi, terapi laser, dan konisasi.
12. Kanker Payudara (mammae)
- Gejala : Benjolan atau penebalan pada payudara.
- Penyebab : terjadi pada wanita, adanya faktor genetika yang memiliki riwayat kanker payudara, menstruasi di usia dini, menopause, penggunaan estrogen dalam jangka waktu yang cukup panjang dan prostegin.
- Penanganan : Radiasi dan kemoterapi.
13. Kanker Kolektoral (kolon atau usus)
- Gejala : Keluarnya darah saat buang air besar
- Penyebab : Adanya faktor penyebab lainnya dari kanker yang sudah ada sebelumnya, diet tinggi, pola hidup yang kurang sehat dan pola seksual anal (tidak sesuai aturan).
- Penanganan : Pembedahan dan kemoterapi.
Masih banyak lagi jenis kanker lainnya yang terdapat pada tiap bagian tubuh manusia yang beresiko tinggi. Kanker telah menjadi penyakit yang paling menakutkan dan mematikan sepanjang abad ini. kekhwatiran akan penyakit mematikan ini membuat separuh dari semangat para penderita kanker merasa takut dan beranggapan bahwa kanker tidak dapat disembuhkan dan mereka para penderita kanker tidak dapat menikmati kehidupan secara bebas layakanya orang yang sehat. Namun orang yang sehat belum tentu memiliki daya tahan tubuh yang cukup kuat dan tidak beresiko terhadap penyakit yang menakutkan.
Sirsak mempunyai hubungan yang erat dengan kanker, sirsak memang sudah diketahui dapat membunuh sel kanker jahat yang mematikan dengan daya kerja yang cukup efektif membunuh sel kanker jahat dan membiarkan sel-sel normal dalam tubuh manusia tetap sehat dan berkembang memelihara sistem kekebalan tubuh dengan baik dan optimal.
Sirsak dapat dikatakan sebagai obat herbal dan alternatif yang sangat baik untuk menyembuhkan berbagai jenis penyakit kanker. Sirsak lebih efektif dan cepat dalam memilih dan membasmi sel kanker daya kerja yang dimiliki sirsak 10.000 kali lipat lebih baik dibanding dengan pengobatan kemoterapi yang banyak dilakukan oleh para penderita kanker, namun memiliki efek negatif bagi kesehatan dan fungsi organ tubuh. Kemoterapi dapat menyebabkan kerontokan rambut yang begitu hebat dan pengelupasan kuku.
Sirsak tidak demikian halnya dengan pengobatan kemoterapi, penyembuhan dan penanganan dengan menggunakan daun sirsak dan bagian tanaman sirsak. Pengobatan sirsak dirasa cukup aman dan tidak menyebabkan rambut rontok dan perubahan kuku. Rasa timbul dari pengobatan yang banyak menggunakan daun sirsak ini hanyalah rasa panas/hangat pada tubuh. Sirsak dengan komponen nilai gizi dan senyawa yang sangat baik juga dapat menekan jumlah kematian akibat penyakit kanker.
MANFAAT REBUSAN DAUN SIRSAT
Secara mengejutkan, rahasia khasiat sirsak
uang ditutupi rapat-rapat akhirnya terbongkar juga. Daun sirsak yang
mudah didaptkan dengan harga yang sangat murah ternyata mampu membunuh
sel-sel kanker berkat kandungan senyawa annonaceous acetogenins di
dalamnya.
Sejak bertahun-tahun silam, sirsak telah dimafaatkan sebagai obat
antitumor oleh suku asli hutan Amazon, Amerika Selatan. Melihat fenomena
tersebut, pada tahun 1976, Jerry L. McLaughlin bersama dengan salah
satu rekannya Prof. Soelaksono Sastrodihardjo, PhD, peneliti dari
Sekolah Ilmu dan Tekonologi Hayati, Instituts Teknologi Bandung
melakukan penelitian khasiat daun sirsak.Hasil penelitian tersebut adalah ditemukan beberapa kandungan senyawa aktif yang termasuk ke dalam annonaceous acetogenins. Beberapa senyawa turunan acetogenins yang ditemukan adalah acetogenins muricatocins A, muricatocins B, annonacin A, trans-isoannonacin.
Daun sirsak yang kebanyakan diolah dalam bentuk teh dengan memgolah beberapa lembar daun sirsak dengan kualitas daun yang baik. Mereka biasa menggunakan daun sirsak untuk mengobati kanker. Namun tak semua orang mengetahui bagaimana pemanfaatan daun sirsak yang baik sebagai ramuan alami untuk menumpas kanker.
Ada beberapa orang yang panik ketika merebus daun sirsak karena warna air hasil rebusan daun sirsak berwarna cokelat tua. Mereka merasa takut jika salah memilih daun sirsak yang terlalu tua atau muda. Air rebusan daun sirsak yang bagus adalah berwarna hijau kekuningan dan tidak terlalu gelap. Jika warna air rebusan daun sirsak cenderung berwarna kehitaman biasanya karena proses penyimpanan yang terlalu lama akibat proses oksidasi pasca proses perebusan.
Untuk pemberian dosis rebusan daun sirsak untuk pengobatan setiap orang memang tidak bisa disamakan. Pemberian dosis harus disesuaikan dengan kondisi tubuh masing-masing orang. artinya setiap individu memiliki dosis obat yang berlainan.
Pemberian dosis harus disesuaikan dengan tingkat keparahan penyakit yang diderita pasien. Tentu saja dosis untuk pasien kanker stadium akhir berbeda dengan pasien kanker stadium awal atau pasien dengan tumor ganas. Setiap pasein juga wajib mempelajari dan mengenali fenomena atau gejala dan reaksi yang terjadi di dalam tubuhnya. Belum tentu reaksi yang terjadi pada seseorang juga terjadi pada anda.
Efektifnya air rebusan daun sirsak diminum dengan frekuensi 3×1 sehari secara teratur hingga indikator adanya kanker bernilai normal. Jangan lupa untuk selalu menerapkan pola makan sehat dan bergizi setiap hari. Jika pasien mengalami komplikasi kanker dengan penyakit lain tidak perlu dilakukan kombinasi pengobatan antara daun sirsak dengan obat lain. Cukup menambah asupan nutrisi dari makanan sehari-hari dan menghindari bahan makanan yang memperburuk kondisi kesehatan tubuh.
Posted by Manfaat Daun Sirsak
KIAMAT
HARI KIAMAT
Hari kiamat
adalah hari akhir kehidupan seluruh manusia dan makhluk hidup di dunia yang
harus kita percayai kebenaran adanya yang menjadi jembatan untuk menuju ke
kehidupan selanjutnya di akhirat yang kekal dan abadi. Iman kepada hari kiamat adalah
rukum iman yang ke-lima. Hari kiamat diawali dengan tiupan terompet sangkakala
oleh malaikat isrofil untuk menghancurkan bumi beserta seluruh isinya.
Hari kiamat
tidak dapat diprediksi kapan akan datangnya karena merupakan rahasia Allah SWT
yang tidak diketahui siapa pun.
Kiamat ada dua macam, yakni :
1. Kiamat Sughra/Sughro (Kiamat Kecil)
Kiamat Sughra
adalah kiamat kecil yang sering terjadi dalam kehidupan manusia yaitu kematian.
Setelah mati roh seseorang akan berada di alam barzah atau alam kubur yang
merupakan alam antara dunia dan akhirat.
Kiamat sughra
sudah sering terjadi dan bersifat umum atau biasa terjadi di lingkungan sekitar
kita yang merupakan suatu teguran Allah SWT pada manusia yang masih hidup untuk
kembali ke jalan yang lurus dengan taubat.
2. Kiamat Kubra/Kubro (Kiamat Besar)
Kiamat kubra
adalah kiamat yang mengakhiri kehidupan di dunia ini karena hancurnya alam
semesta beserta isinya. Setelah kiamat besar maka manusia akan menjalani alam
setelah alam barzah / alam kubur.
Kiamat kubra
akan terjadi satu kali dan itu belum pernah terjadi dengan kejadian yang
benar-benar luar biasa di luar bayangan manusia dengan tanda-tanda yang jelas
dan pada saat itu segala amal perbuatan tidak akan diterima karena telah
tertutup rapat.
1.
Banyak terjadi pembunuhan
Dari Abu
Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiada akan terjadi kiamat,
sehingga banyak terjadi haraj.. Sahabat bertanya apa itu haraj, ya Rasulullah?”
Rasulullah saw. Menjawab, “Haraj adalah pembunuhan, pembunuhan.” (HR Muslim)
Dalam
hadis tersebut dijelaskan bahwa salah satu tanda-tanda adanya kiamat yakni
banyaknya terjadi pembunuhan. Di era serba canggih ini, hampir setiap hari
dimuat oleh media cetak maupun media elektronik tentang kasus pembunuhan. Ini
merupakan bukti nyata tentang hadis tersebut.
2.
Tsunami
Dahulu
di Banda Aceh terjadi Tsunami yang besar. itu merupakan salah satu tanda-tanda
kiamat. Kiamat ini merupakan kiamat sugra atau kiamat kecil. yang menghancurkan
sebagian makhluk.
Tsunami sangat ganas. dan memakan
ribuan jiwa. Tetapi dibalik ini semua ada hikmahnya, Allah menampakkan
kekuasaannya terhadap Islam. Hanya masjid saja di kota itu yang tinggal yang
lainnya disapu bersih oleh air.
3.
Gunung Meletus
Bencana gunung
meletus juga merupakan salah satu dari tanda-tanda dari kiamat sughra. Tentu
saja kita sudah banyak melihat peristiwa-peristiwa tersebut dari televisi
tentang banyaknya bencana alam yang terjadi khususnya di Indonesia. Yang
terbaru adalah saat ini anak krakatau aktif kembali, oleh karena itu, berlindunglah
kepada Allah.
4. Bermewah-mewah
dalam membangun masjid
Dari Anas ra.
bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Diantara tanda kiamat adalah bahwa manusia
saling membanggakan dalam keindahan masjid.” (HR Ahmad, An-Nasa’i dan Ibnu
Hibban)
Satu lagi,
kenyataan yang kini sedang terjadi di sekitar kita yakni banyaknya dibangun
masjid-masjid megah nan indah namun tidak disertai dengan bertambahnya jama’ah
yang hadir di masjid indah tersebut. Justru masjid indah itu layaknya tampat
rekreasi yang hanya dikunjungi di hari-hari tertentu seperti hari raya. Sungguh
sangat memprihatinkan.
5. Banyaknya Perceraian
Perceraian
merupakan hal yang di perbolehkan oleh agama Islam namun, sangat dibenci oleh
Alah SWT, ada pendapat yang menyebutkan bahwa perceraian juga merupakan salah
satu tanda dari kiamat sughra. Hal itu dapat diterima dengan alasan bahwa
pernikahan merupakan ikatan suci yang mengikat janji dua insan yang disaksikan
oleh Allah SWT. Namun, sekarang pernikahan dan perceraian bagaikan membalikkan
telapak tangan, pernikahan seperti halnya permainan semata yang apabila bosan
mereka dengan mudah becerai. Dan kini hampir seperti trand tersendiri
dikalangan selebriti khususnya.
6. Banyak Wanita Yang Berdandan/Berpenampilan
Seperti Pria, Dan Begitu Pula Sebaliknya
Laki Laki
jadi perempuan dan perempuan jadi laki-laki. Nauzubillahiminzalik. itu merupakan
hal yang gawat, dunia akan hancur kalau mengandung hal yang seperti itu. Lihatlah
sekarang sudah banyak bibitnya.
Allah
menciptakan manusia dengan begitu sempurna dan begitu indahnya dengan
kekurangan dan kelebihan masing-masing. Namun, banyak manusia yang kurang
bersyukur akan hal itu. Sehingga, laki-laki yang seharusnya bersikap jantan
tapi justru sibuk berdandan “ala” perempuan. Yang menjadi trand lagi, perempuan
yang seharusnya anggun dengan busana dress atau sejenisnya justru memakai
busana laki-laki dan bersikap layaknya kali-laki.
7. Perzinahan Dilakukan Secara Terang-Terangan
Dan Sudah Menjadi Kebiasaan Di Masyarakat Luas.
Bukan
rahasia umum lagi budaya barat telah merajalela di Indonesia sekarang. Banyak
sekali kita jumpai di sekeliling kita anak-anak muda yang sejatinya merupakan
masa depan bangsa namun larut dalam perbuatan yang dilarang agama yakni zina.
Dalam sebuah ayat al-Qur’an telah di jelaskan yang artinya “Dan janganlah kamu
mendekati zina”. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa untuk mendekati saja
Allah melarang apalagi melakukannya. Naudzubillah….
Di era
globalisasi ini, justru remaja mengannggap hal-hal seperti pacaran, melakukan
hubungan yang tidak semestinya sebagai suatu hal yang wajar dan biasa. Sehingga
banyak anak yang tidak mempunyai bapak, banyak pula kasus bunuh diri dan kasus bayi
yang digugurkan ataupun dibunuh. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa
zina merupakan salah satu tanda-tanda kiamat sughra.
8. Mabuk-Mabukan Yang Dilakukan Seolah-Olah
Itu Bukan Hal Yang Diharamkan
Sungguh ironi,
ketika dengan jelas Allah melarang umat Islam untuk meminum khamr, namun
kenyataan sekarang justru minuman tersebut layaknya minuman soda biasa yang
dihalalkan. Khamr dengan mudah di dapatkan di sejumlah restoran ataupun
warung-warung.
Allah bukan
tidak memiliki alasan mengapa khamr di haramkan, dalam suatu penelitian
disebutkan bahwa kandungan alcohol sangat berbahaya bagi tubuh manusia, tak
hanya merusak organ-organ tubuh manusia namun lebih dari itu alcohol merusak
moral para generasi muda.
Orang seakan
menganggap mabuk adalah hal yang biasa dan orang yang tidak mengenal khamr di
anggap ketinggalan jaman. Ini merupakan tanda yang sangat nyata bahwa kiamat
sudah dekat, dimana orang tak lagi perduli dengan orang lain, dan minuman keras di anggap sebagai suatu hal
yang lumrah. Naudzubillah….
9. Kematian
Ia adalah
kematian manusia, barangsiapa meninggal dunia, maka telah terjadi Kiamat
padanya karena ia telah memasuki alam akhirat.
10. Jumlah Wanita Semakin Lebih Banyak
Dibandingkan Dengan Pria, Dan Mereka Sudah Tidak Malu Lagi Berpakaian Setengah
Telanjang
Ini merupakan tanda
yang sudah ada sejak zaman rosulullah sekalipun. Jumlah wanita 4 kali lebih
banyak daripada jumlah laki-laki. Oleh karena itu, Allah membolehkan laki-laki
untuk memiliki istri lebih dari satu dan maksimal 4. Namun, wanita modern
sekarang banyak yang mengundang maksiat dengan memakai pakaian yang masih
menunjukkan lekuk tubuhnya. Padahal Allah mengatakan dalam sebuah firmanNya
“pakaianmu mencerminkan kepribadianmu”.
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
- PENDAHULUAN
Mengganti organ tubuh yang sakit atau rusak sama
sekali bukanlah inovasi abad modern. Dalam sebuah literature hadis
juga dituturkan peristiwa ‘Ufrajah, seorang sahabat Nabi saw.
Kehilangan hidung ketika berperang dan diganti dengan hidung palsu
seperti perak. Hidung buatannya itu kemudian menimbulkan bau yang
tidak sedap, sehingga ia meminta nasihat Nabi saw. Kemudian Nabi
menganjurkan untuk segera mengganti hidung perak itu dengan bahan
emas.1
Namun, transplantasi suatu organ tubuh dari
spesies yang sama belum pernah terjadi sampai pada tahun 1913, yaitu
ketika Dr. Alexis Carrel, seorang ahli bedah dari Prancis, berhasil
melakukan transplantasi ginjal seekor kucing pada kucing lain. Sampai
pada akhirnya, Prof. Christiaan N. Barnard beserta tim ahli bedahnya
dari Afrika Selatan pada tanggal 3 Desember 1967 berhasil melakukan
pemindahan jantung dari seorang wanita berusia 24 tahun untuk
seseorang berusia 54 tahun.
Terlepas dari sejarah
singkat transplantasi (pencangkokan) organ tubuh tersebut,
transplantasi masih menjadi polemik bagi kalangan ahli hukum serta
ahli medis tentang hukum melakukan transplantasi organ pada manusia.
Maka pada pembahasan makalah mata kuliah “Masail Fiqhiyah” ini
kami tertarik untuk membahas masalah fiqih tentang hukum
transplantasi pada manusia.
- PENGERTIAN TRANSPLANTASI
Transplantasi organ adalah pemindahan suatu
jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ketempat lain
pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan
kondisi tertentu.2
Tujuan utama transplantasi organ adalah
mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien.
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima dapat dibedakan
menjadi :
1)
Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu
jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2)
Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatau
jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh
orang lain.
Pada dasarnya masalah ini diperbolehkan selama
memenuhi persyaratannya yaitu:
1. Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur
jaringan/organ. Karena kaidah hukum islam menyatakan bahwa suatu
bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya
serupa/sebanding.
2. Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan
dan tidak boleh diperjual belikan.
3. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai
alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan
benar-benar darurat.
4. Boleh dilakukan bila peluang keberhasilan
transplantasi tersebut sangat besar. 3
- Hukum Transplantasi Organ Tubuh
1. Hukum
Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari
orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya ‘Haram’,
dengan alasan :
a. Firman Allah dalam Al Quran
surah Al Baqarah ayat 195 :
وَلاَ
تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إَلىَ
التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri dalam kebinasaan”.
Ayat tersebut mengingatkan manusia, agar jangan
gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, namun tetap menimbang
akibatnya yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor,
walaupun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan
luhur.
Umpamanya seseorang menyumbangkan sebuah
ginjalnya atau matanya pada orang lain yang memerlukannya karena
hubungan keluarga, teman atau karena berharap adanya imbalan dari
orang yang memerlukan dengan alasan krisis ekonomi. Dalam masalah
yang terakhir ini, yaitu donor organ tubuh yang mengharap imbalan
atau menjualnya, haram hukumnya, disebabkan karena organ tubuh
manusia itu adalah milik Allah, maka tidak boleh
memperjualbelikannya. Manusia hanya berhak mempergunakannya, walaupun
organ tubuh itu dari orang lain.
Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu
masih hidup sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko
ketidakwajaran, karena mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal
secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan manfaatnya bagi seorang
manusia. Maka bila ginjal si donor tidak berfungsi lagi, maka ia
sulit untuk ditolong kembali.
Maka sama halnya, menghilangkan penyakit dari
resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si donor. Hal ini
tidak diperbolehkan karena dalam qaidah fiqh disebutkan:
الضَّرَرُ
لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Bahaya (kemudharatan) tidak boleh
dihilangkan dengan bahaya (kemudharatan) lainnya”.4
b. Qaidah Fiqhiyyah
دَرْءُ
اْلمَفاَسِدِ مُقَدَّمٌ عَلىَ جَلْبِ
اْلمَصَالِحِ
“Menghindari kerusakan/resiko, didahulukan
dari/atas menarik kemaslahatan”.5
Berkaitan transplantasi, seseorang harus lebih
mengutamakan menjaga dirinya dari kebinasaan, daripada menolong orang
lain dengan cara mengorbankan diri sendiri dan berakibat fatal,
akhirnya ia tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya, terutama
tugas kewajibannya dalam melaksanakan ibadah.
2. Hukum
Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam
keadaan koma, hukumnya tetap haram, walaupun menurut dokter, bahwa si
donor itu akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat
kematiannya dan mendahului kehendak Allah, hal tersebut dapat
dikatakan ‘euthanasia’
atau mempercepat kematian.
Tidaklah berperasaan/bermoral melakukan
transplantasi atau mengambil organ tubuh dalam keadaan sekarat. Orang
yang sehat seharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang
koma tersebut, meskipun menurut dokter, bahwa orang yang sudah koma
tersebut sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh. Sebab ada juga
orang yang dapat sembuh kembali walau itu hanya sebagian kecil,
padahal menurut medis, pasien tersebut sudah tidak ada harapan untuk
hidup.
Maka dari itu, mengambil organ tubuh donor dalam
keadaan koma, tidak boleh menurut Islam dengan alasan sebagai berikut
:
a. Hadits Nabi, riwayat Malik
dari ‘Amar bin Yahya, riwayat al-Hakim, al-Baihaqi dan
al-Daruquthni dari Abu Sa’id al-Khudri dan riwayat Ibnu Majah dari
Ibnu ‘Abbas dan ‘Ubadah bin al-Shamit :
لاَ
ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membuat madharat pada diri
sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain”.6
Berdasarkan hadits tersebut, mengambil organ
tubuh orang dalam keadaan koma/sekarat haram hukumnya, karena dapat
membuat madharat kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat
kematiannya, yang disebut euthanasia.
b. Manusia wajib berusaha untuk
menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup
dan mati berada di tangan Allah. Oleh karena itu, manusia tidak boleh
mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematian orang lain,
meskipun hal itu dilakukan oleh dokter dengan maksud mengurangi atau
menghilangkan penderitaan pasien.
3. Hukum
Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Meninggal
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata atau
ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya
mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam dengan syarat bahwa :
a. Resipien (penerima sumbangan
organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak
dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara
optimal baik medis maupun non medis, tetapi tidak berhasil. Hal ini
berdasarkan qaidah fiqhiyyah :
الضَّرُوْرَاتُ
تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ
Juga berdasarkan qaidah fiqhiyyah :
الضَّرَرُ
يُزَالُ
b. Juga pencangkokan cocok dengan organ
resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih
gawat baginya dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Disamping itu
harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya, untuk menyumbangkan
organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama
Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan
lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah
meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan
oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat
wasiat sewaktu masih hidup) dan izin keluarga/ahli waris.9
Adapun fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah
mendengar penjelasan langsung Dr. Tarmizi Hakim kepada UPF bedah
jantung RS Jantung “Harapan Kita” tentang teknis pengambilan
katup jantung serta hal-hal yang berhubungan dengannya di ruang
sidang MUI pada tanggal 16 Mei 1987. Komisi Fatwa sendiri mengadakan
diskusi dan pembahasan tentang masalah tersebut beberapa kali dan
terakhir pada tanggal 27 Juni 1987.10
Adapun dalil-dalil yang dapat menjadi dasar
dibolehkannya transplantasi organ tubuh, antara lain:
a. Al-Quran surah Al-Baqarah ayat
195 yang telah kami sebut dalam pembahasan didepan, yaitu bahwa Islam
tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam bahaya, tanpa
berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk
upaya transplantasi, yang memberi harapan untuk bisa bertahan hidup
dan menjadi sehat kembali.
b. Al-Quran surah Al-Maidah ayat 32:
وَمَنْ
أَحْياَهَا فَكَأَنمَّاَ أَحْيَا النَّاسَ
جَمِيْعاً
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia
semuanya”.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan
kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama Islam,
tentunya sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan diatas.
c. Al-Quran
surah Al-Maidah ayat 2: “Dan
tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa”. Selain itu juga
ayat 195, menganjurkan agar kita berbuat baik. Artinya: “Dan
berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan
suatu perbuatan tolong-menolong dalam kebaikan, karena memberi
manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
Pada dasarnya, pekerjaan transplantasi dilarang
oleh agama Islam, karena agama Islam memuliakan manusia berdasarkan
surah al-Isra ayat 70, juga menghormati jasad manusia walaupun sudah
menjadi mayat, berdasarkan hadits Rasulullah saw. : “Sesungguhnya
memecahkan tulang mayat muslim, sama seperti memecahkan tulangnya
sewaktu masih hidup”. (HR. Ahmad, Abu
Daud, Ibnu Majah, Said Ibn Mansur dan Abd. Razzaq dari ‘Aisyah).11
Tetapi menurut Abdul Wahab al-Muhaimin; meskipun
pekerjaan transplantasi itu diharamkan walau pada orang yang sudah
meninggal, demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang sangat
membutuhkannya, maka hukumnya mubah/dibolehkan selama dalam pekerjaan
transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai
penghinaan kepadanya.12
Hal ini didasarkan pada qaidah fiqhiyyah :
ِإذَا
تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتاَنِ رُوْعِيَ
أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ
أَخَفِّهِمَا
“Apabila bertemu dua hal yang mendatangkan
mafsadah (kebinasaan), maka dipertahankan yang mendatangkan madharat
yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan
madharatnya dari dua madharat”.13
d. Hadits Nabi saw.
تَدَاوُوْا
عِبَادَ اللهِ فَإِنَّ الله َلَمْ يَضَعْ
دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ
دَاءٍ وَاحِدٍ اْلهَرَمُ
“Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah,
karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit kecuali dia
juga telah meletakkan obat penyembuhnya, selain penyakit yang satu,
yaitu penyakit tua”.
(HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim dari Usamah ibnu Syuraih)
Oleh sebab itu, transplantasi sebagai upaya
menghilangkan penyakit, hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma
ajaran Islam.
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda pula :
“Setiap penyakit ada obatnya, apabila
obat itu tepat, maka penyakit itu akan sembuh atas izin Allah”.
(HR. Ahmad dan Muslim dari Jabir).14
Selanjutnya berkenaan dengan hukum antara donor
dan resipien yang seagama atau tidak seagama, serta hukum organ tubuh
yang diharamkan seperti babi, juga dapat menimbulkan masalah, tetapi
hal tersebut dapat dikaji berdasar ayat-ayat Al-Quran surah al-Najm
38-41 :
1. “Bahwa
seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa
manusia itu tidak memperoleh selain apa yang ia usahakan. Dan bahwa
usahanya itu kelak akan diperlihatkan. Kemudian akan diberi
balasannya dengan balasan yang paling sempurna”.
2. Al-Quran surah
al-Baqarah ayat 286 : “Ia mendapat
pahala dari kebajikan yang diusahakannya itu dan ia mendapat siksa
dari kejahatan yang dikerjakannya”.
Berdasar ayat-ayat diatas, berkenaan dengan
hubungan antara donor dengan resipien yang menyangkut pahala atau
dosa maka dalam hal ini mereka masing-masing akan
mempertanggungjawabkan segala amal perbuatan mereka sendiri-sendiri.
Mereka tidak akan dibebani dengan pahala atau
dosa, kecuali yang dilakukan oleh masing-masing mereka. Yang perlu
diingat, bahwa yang salah bukan organ tubuh, tetapi pusat pengendali,
yaitu pusat urat syaraf.
Oleh sebab itu, tidak perlu khawatir dengan
organ tubuh yang disumbangkan, karena tujuannya adalah untuk
kemanusiaan dan dilakukan dalam keadaan darurat.
- KESIMPULAN
Transplantasi
merupakan hal yang sangat rumit dalam pengambilan tindakan yang
tepat, karena banyak pendapat yang menentang dan mendukung tentang
pelaksanaan transplantasi dengan berbagai alasan yang berbeda-beda.
dari uraian pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum
pelaksanaan transplantasi organ itu bergantung pada alasannya mengapa
harus melakukan hal tersebut. jika alasannya tidak mendukung maka
kegiatan transplantasi tesebut sangat dilarang dan hukumnya haram.
- DAFTAR PUSTAKA
Al Quranul Karim dn terjemahannya
Al-Suyuthi, Al-Asybah
wa al-Nazhair,
(Beirut-Lebanon: Dar-al-Fikr, 1415 H/1995 M)
Nata, Abuddin, Masail
Fiqhiyyah,
Kencana kerjasama dengan UIN Jakarta Press, Edisi I, Juli 2003
Sulayman
ibn al-Asy’ats al-Sijistani, Abu Dawud Sunan
Abi Dawud
(Beirut: Dar Ihya al-Sunnah al-Nabawiyah,t.t), “Kitab al- Khatim,
hadis no.4232, vol.2
Al-Suyuthi,
al-Jami’
al-Shaghir,
(Beirut: Dar-al-Kutub al-Ilmiah, tt), Cet. IV, Jilid I
MUI,
Himpunan
Keputusan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia,
Jakarta: Sekretariat MUI, 1415 H/1995 M
1Abu
Dawud Sulayman ibn al-Asy’ats al-Sijistani, Sunan
Abi Dawud
(Beirut: Dar Ihya al-Sunnah al-Nabawiyah,t.t), “Kitab al- Khatim,
hadis no.4232, vol.2, hal. 92
2http
:// Konsultasi . Wordpress .com/2007/01/13/transplantasi –organ-
2/. Diakses pada 3 Maret 2013
3http://onenoc3ng.blogspot.com/2009/07/masail-fiqhiyah-transplantasi-organ-dll.html.
Diakses pada 3 Maret 2013
5Ibid,
hal. 63
8Ibid,
hal. 60
9MUI,
Himpunan Keputusan dan Fatwa Majelis
Ulama Indonesia, (Jakarta: Sekretariat
MUI, 1415 H/1995 M), hal. 176
10Ibid,
hal. 176-177
Internalisasi Nilai Akhlak Melalui Pembelajaran Al-Qur'an Hadist
INTERNALISASI
NILAI AKHLAK
MELALUI
PEMBELAJARAN AL-QUR'AN HADIST
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mid Semester
Mata
Kuliah : Materi dan Pembelajaran Qur'an Hadis Mts & MA
Dosen
Pengampu : Mufatihatut Taubah, S.Ag., M.Pd.I
Disusun
Oleh:
Dewi
Wulan Sari
110290
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
TARBIYAH / PAI
TAHUN
2012
BAB
I
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan bagian vital dalam kehidupan manusia, karena
pendidikan (terutama Islam) dengan berbagai coraknya berorientasi
memberikan bekal kepada manusia (peserta didik) untuk mencapai
kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dunia modern saat ini, termasuk di Indonesia
ditandai oleh gejala kemerosotan akhlak yang benar-benar berada para
taraf yang mengkhawatirkan. Kejujuran, kebenaran, keadilan, tolong
menolong dan kasih sayang sudah tertutup oleh penyelewengan,
penipuan, penindasan, saling menjegal dan saling merugikan. Gejala
kemerosotan akhlak tersebut, dewasa ini bukan saja menimpa kalangan
dewasa, melainkan juga telah menimpa kalangan pelajar tunas-tunas
muda. Orang tua, ahli didik dan mereka yang berkecimpung dalam bidang
agama dan sosial banyak mengeluhkan terhadap perilaku sebagian
pelajar yang berperilaku nakal, keras kepala, mabuk-mabukan, tawuran,
pesta obat-obatan terlarang, dll.
Oleh karena itu, untuk
mengantisipasi
adanya kenakalan remaja, pendidikan agama sedini mungkin sangatlah
penting terutama Al Qur'an dan Al Hadist yang merupakan pedoman hidup
manusia. Dari uraian tersebut, pemakalah tertarik untuk mengangkat
judul ”Internalisasi Nilai Akhlak Melalui Pembelajaran Qur'an
Hadist”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka pemakalah
merumuskan beberapa permasalahan, yaitu:
- Apa pengertian Internalisasi Nilai Akhlak pada pelajran Qur'an Hadist itu?
- Apa Tujuan dari Penginternalisasian Nilai Ahlak melalui Qur'an hadist?
- Apa sajakah faktor-faktor yang mempengaruhi dalam Penginternalisasian nilai akhlak melalui Qur'an Hadist pada peserta didik?
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Internalisasi Nilai Akhlak Pada Pelajaran Qur'an Hadist
Secara
epistimologi Internalisasi berasal dari kata intern atau kata
internal yang berarti bagian dalam atau di dalam. Sedangkan
internalisasi berarti penghayatan. Sedangkan berdasarkan kamus besar
bahasa Indonesia Internalisasi adalah penghayatan terhadap suatu
ajaran, doktrin, atau nilai sehingga merupakan keyakinan dan
kesadaran akan kebenaran doktrin atau nilai yang diwujudkan dalam
sikap dan perilaku.1
Nilai-nilai
akhlak adalah sesuatu yang dapat dijadikan sasaran untuk mencapai
tujuan yang menjadi sifat keseluruhan tatanan yang terdiri dari dua
atau lebih dari komponen yang satu sama lainnya saling mempengaruhi
atau bekerja dalam satu kesatuan atau keterpaduan yang bulat dan
berorientasi kepada nilai dan moralitas Islami.2
Pembelajaran
Al-Qur’an adalah suatu proses dua kombinasi antara apa yang
dilakukan siswa dalam pelajaran Al-Qur’an Hadits dan apa yang
diajarkan oleh guru atau sekolah kepada siswa Hadits terdiri dari
mata pelajaran yang mempelajari ayat dan hadits pilihan yang
berkenaan dengan ketauhidan dan sosial
masyarakat serta apa yang menunjang pembelajaran tersebut.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa internalisasi nilai akhlak merupakan sebuah
upaya yang dilakukan dengan sadar untuk menanamkan nilai-nilai ke
Islaman dalam membentuk intelektual berpribadi yang luhur dalam
kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, bimbingan serta arahan dari pendidik maupun orang
tua sangat penting untuk menunjang penginternalisasian nilai
tersebut. Agar peserta didik didik tidak mudah terjerumus oleh
kenakalan remaja yang menggerus budaya bangsa.
- Tujuan Penginternalisasian Nilai Ahlak Melalui Qur'an Hadist
Tujuan internalisasi
nilai-nilai akhlak merupakan sentral dalam pendidikan Islam, karena
dengan hati yang bersih dan pikiran yang jernih akan membentuk
kepribadian insan kamil yang merupakan misi dan visi serta tujuan
diutusnya rasulullah saw, menyempurnakan budi pekerti dan sebagai
suri tauladan bagi umat manusia sebagaimana firman Allah dalam
surat Al-Ahzaab ayat 21.
Artinya:
”Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu
(yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan)
hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”3
Maka tanpa
perumusan yang baik maka pendidikan menjadi tidak jelas arah
tujuannya bahkan
akan berakibat sangat buruk bagi dunia pendidikan.4
Dengan demikian tujuan internalisasi nilai-nilai akhlak sesungguhnya
memiliki tujuan yang sama dengan tujuan pendidikan Islam dalam
membina manusia maupun,
dalam rangka mengembangkan pendidikan Islam itu sendiri.
Menurut
Dimiyati, merumuskan tujuan pendidikan Islam (pendidikan akhlak)
secara umum kedalam 5 tujuan:5
1.
Untuk
membentuk akhlak mulia
2.
Persiapan
kehidupan dunia akhirat
3.
Persiaran
untuk pencapaian rizki dan pemliharaan segi kemanfaatan
4.
Menyiapkan
pelajar dari segi propesi dan keterampilan tertentu
5.
Mengarahkan
manusia agar menjadi khalifah di muka bumi dengan sebaik-baiknya
Dengan
demikian tujuan pendidikan Islam merupakan usaha dalam membangun
manusia yang seutuhnya dalam rangka membentuk kepribadian moralitas
manusia sehingga menjadi insan kamil yang berakhlak mulia serta
memahami nilai-nilai agama.6
Tujuan pendidikan Islam di atas memberikan gambaran bahwa tujuan
pedidikan Islam searah dengan tujuan internalisasi nilai-nilai akhlak
dalam rangka menjadi pribadi-pribadi muslim yang kamil, khalifah di
muka bumi, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan potensinya
dalam menggapai kebahagiaan dunia akhirat.
Tujuan lain dari penginternalisasian nilai akhlak melalui Qur'an
Hadist yakni, untuk mencegah terjadinya kemerosotan moral pada
remaja. Dengan berpedoman pada Qur'an dan Hadist, seorang peserta
didik akan mengetahui batas-batas mana pergaulan yang baik dan
sebaliknya.
- Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Dalam Menginternalisasikan Nilai Akhlak Melalui Qur'an Hadist
- Faktor Internal
Faktor
internal
merupakan
motivasi idealis yang membantu seseorang dalam belajar.7
Seseorang yang memiliki motif internal akan lebih kuat dalam proses
belajarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan di sekitarnya.
Motif internal lahir dari perenungan tentang konsep diri (filosofis)
yang mempertanyakan manfaat belajar itu sendiri. Seseorang belajar
tentunya karena sadar akan ketidaktahuan dirinya menguasai suatu
pengetahuan atau keterampilan.8
Seseorang yang sadar akan ketidaktahuan dirinya menguasai suatu
pengetahuan atau keterampilan, maka ia akan berusaha sekuat tenaga
untuk mempelajarinya. Begitu pula sebaliknya faktor internal bisa
menjadi penyebab turunnya motivasi belajar siswa.
Jika
seorang peserta didik tidak mempunyai motif internal dari dalam
dirinya untuk belajar, maka akan sangat sulit untuk menerapkan
dasar-dasar keIslaman terhadap peserta didik tersebut. Akan tetapi
sebaliknya, jika seorang peserta didik telah tertanam motif internal
bahwa pemahaman tentang ke Islaman (tauhid) itu bukan lagi perlu
melainkan sangat penting, maka dengan sendirinya peserta didik
mempelajari tentang ke Islaman tersebut. Seperti membiasakan diri
membaca Al Qur'an, memperbanyak shalat-shalat malam pada
kesehariannya, dan lain-lain.
Namun
pada kenyataannya sekarang, banyak peserta didik khususnya remaja
yang tidak memiliki motif internal. Sehingga pendidikan ke agamaan
dianggap sebagai formalitas semata. Hal ini berimbas terhadap akhlak
remaja itu sendiri yang rentan terhadap perkembangan zaman dan mudah
terpengaruh dengan ganasnya pergaulan saat ini.
- Faktor Eksternal
Faktor
eksternal adalah seluruh faktor yang mendukung proses belajar di luar
motif idealis.9
Faktor eksternal meliputi peran dari orang tua, pengajar, dan
lingkungan sekitar.
Pendidikan
pertama seorang anak jatuh pada lingkungan keluarga. Orang tua yang
memiliki landasan pengetahuan ke Islaman yang baik, akan mengajarkan
ketauhit-an yang baik pula kepada anaknya. Hal ini dapat membantu
seorang anak untuk menguatkan dasar keagamaan sejak dini. Oleh sebab
itu, pendidikan dari keluarga dikatakan sangat penting.
Selain
dari keluarga, pendidik (guru) dan lingkungan sekitar juga tidak
kalah penting dalam membentuk akhlak seorang anak. Pendidik dan
lingkungan yang baik, sudah barang tentu akan menghasilkan pribadi
seorang anak yang baik, begitu pula sebaliknya.
Ketiga
komponen tersebut sangatlah berkaitan. Demi terciptanya seorang
peserta didik yang berakhlak mulia, dan mempunyai landasan ke Islaman
yang kuat dibutuhkan komponen yang baik pula.
BAB III
A. KESIMPULAN
Internalisasi
nilai akhlak merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan sadar untuk
menanamkan nilai-nilai ke Islaman dalam membentuk intelektual
berpribadi yang luhur dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan
internalisasi nilai-nilai akhlak sesungguhnya memiliki tujuan yang
sama dengan tujuan pendidikan Islam dalam membina manusia
maupun,
dalam rangka mengembangkan pendidikan Islam itu sendiri.
Dalam proses penginternalisasian terhadap peserta didik, terdapat dua
faktor yang mempengaruhi antara lain: faktor internal dan faktor
eksternal.
B. PENUTUP
Demikianlah
pemaparan makalah dari kami, semoga dapat menambah pengetahuan serta
manfaat bagi teman-teman semuanya. Kami menyadari masih banyaknya
kekurangan yang terdapat dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang membangun senantiasa kami nantikan demi
tersempurnanya makalah yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
agama, Al-Qur’an
Al- Karim Dan Terjemahannya Kedalam Bahasa Indonesia,
1971, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabiyah
Dimyati,
Belajar
dan Pembelajaran,
1999, Jakarta, PT. Rineka cipta
Nurul,
Zakiah, Pendidikan
Moral Dan Budi Pekerti Dalamperspektif Perubahan,
2007, PT. Tiara wacana, Yogyakarta
Sudirman,
Islam
Pasca Orde Baru,
2001, Yogyakarta, PT. Tiara wacana
Suwardi,
Membangun
Karakter Bangsa. 1991,
Ghalia
Indonesia,
Jakarta
Footnote
1Zakiah
Nurul, Pendidikan
Moral Dan Budi Pekerti Dalamperspektif Perubahan,
2007, PT. Tiara wacana, Yogyakarta, hal 32
2Ibid,
hal 35
3Departemen
agama, Al-Qur’an Al- Karim Dan
Terjemahannya Kedalam Bahasa Indonesia,
1971, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabiyah
6Ibid,
hal 25
8Loc.
Cit
9Ibid,
hal 31
Langganan:
Postingan (Atom)